Salatiga,DetikPolri.com : Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar, Risiko Kecelakaan:,Aktivitas penambangan ilegal seringkali tidak mematuhi standar keselamatan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pekerja dan masyarakat sekitar,Kerugian Ekonom, Penambangan ilegal dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara dan masyarakat sekitar, karena tidak ada pajak dan royalti yang di bayarkan.

Belum selesai kasus tambang ilegal di jalan lingkar salatiga, yang di tutup oleh Polres Salatiga muncul tambang ilegal yang lokasi tidak jauh dari tambang yang di tutup,investigasi awak.media ke lokasi adanya alat berat dan dump truk ,penuturan sopir truk semua pekerjaan dilakukan oleh [ JD ] anggota ormas di Salatiga,terkesan tidak melihat keselamatan penguna jalan raya.

melihat RTRW Kota Salatiga tidak boleh adanya kawasan tambang galian c,hal ini tercantum dalam rapat paripurna DPRD Kota Salatiga tentang perizinan tambang yang beroperasi beberapa pekan
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang, terganggunya penguna jalan nasional ,lokasi tambang persis di sebelah jalan raya lingkar dalatiga tepatnya di jalan kecansran kota salatiga,tim awak media akan berkoordinasi debgan ESDM dsn Penegak Hukum.
Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan penambangan ilegal di Salatiga dapat
Tambang ilegal dapat diancam dengan pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut beberapa ancaman pidana yang mungkin dihadapi oleh pelaku tambang ilegal:
Pasal 158 UU Minerba, Penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,Pasal 160 UU Minerba*: Pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,Pasal 162 UU Minerba*: Penguasaan lahan untuk kegiatan tambang ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Walikota bersama Gorkopinda Salatiga bisa mengusut tuntas adanya tambang ilegal baru yabg di bekengi oknum ormas.
Red













