DaerahKriminalOpiniTerkini

Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang ( JAMAS) Pertanyakan Jaminan Sertifikat Milik Korban Kredit Fiktif Bank Jateng

18
×

Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang ( JAMAS) Pertanyakan Jaminan Sertifikat Milik Korban Kredit Fiktif Bank Jateng

Sebarkan artikel ini

Kab.Semarang|Detikpolri.com-Elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Aliansi Masyarakat Semarang (JAMAS) mempertanyakan terkait jaminan sertifikat yang dijadikan Barang Bukti pada Kasus kredit Fiktif di Bank Jateng KCP Ambarawa yang sudah divonis oleh pengadilan negeri Tipikor Semarang  nomer 82/pidsus.TPK/2021/dengan dinyatakan bersalah para pelaku yang terdiri dari pihak oknum pegawai Bank Jateng atas nama AJ selaku kepala bank jateng KCP Ambarawa waktu itu dan atas nama NR selaku nasabah yang mengajukan kredit fiktif.

Yang perlu kami sampaikan bahwa kedua pelaku tersebut menggunakan data fiktif untuk mengajukan pinjaman di bank jateng KCP Ambarawa dengan memalsu data KTP atas nama SHM.ujar Haryo selaku koordinator bid Hukum dan Advokasi JAMAS.

Sedangkan dalam masalah ini yang akan kami pertanyakan adalah setelah putusan pengadilan Tipikor tersebut,terkait BB SHM yg datanya dipalsu tersebut bagaimana? Mengingat atas nama sertifikat tidak pernah mengajukan pinjaman Di bank Jateng,

Karena sepengetahuan atas nama SHM bahwa tanah tersebut SDH dijual kepada saudara Ivan dengan kesepakatan hitam diatas putih belum terjadi AJB dan belum proses balik nama
sehingga yang bersangkutan kaget ketika muncul nama atas nama SHM termasuk dalam daftar kredit fiktif yg terjadi di bank Jateng KCP Ambarawa.imbuh Haryo saat dikonfirmasi di sekretariatan Jamas kabupaten Semarang.

Namun saat tim Jamas melayangkan surat untuk mempertanyakan BB SHM diserahkan kemana ke pihak Bank Jateng pusat dari pihak management Bank Jateng pusat sampai hari ini belum ada etikat baik untuk membalas surat kami atau mengundang kami untuk dilakukan audensi terkait permasalahan ini
namun saat dikonfirmasi lewat wa salah satu karyawan Bank Jateng pusat mengatakan bahwa terkait BB SHM ini jika pemilik SHM atas nama mau mengambil shm diwajibkan melunasi segala tanggungan yg ada di bank Jateng.

Kalau menurut kami jelas ini tidak masuk akal,melihat dari kronologi kejadian dan sampai munculnya putusan Hakim Tipikor Semarang bahwa atas nama SHM sama sekali belum pernah mengajukan kredit ke Bank Jateng karena yang bersangkutan juga merupakan korban dari kasus tersebut dan tidak pernah menikmati hasil dari pinjaman kredit fiktif tersebut kok malah disuruh melunasi jelas ini tidak masuk akal secara logika hukum saja tidak masuk.Ujar salah satu anggota tim hukum JAMAS.

Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *