UNGARAN|Detik polri com-Para pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Sapi (Pon) Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum penjaga malam berinisial SLM. Oknum tersebut diduga sering meminta “jatah” uang keamanan kepada para pedagang,Kamis (81/5/2025).
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai uang keamanan oleh saudara SLM. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan secara rutin kepada pelaku usaha yang memiliki kios maupun pedagang kaki lima di pasar tersebut.
“Dimana yang bersangkutan selalu meminta uang jatah harian keamanan terhadap para pelaku usaha di kios-kios dan para pedagang. Kami mohon agar aparat penegak hukum di Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti keluhan ini. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena para pedagang merasa resah dengan adanya pungutan ini,” ujar salah satu pedagang.
Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Pasar Ambarawa, Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pungutan semacam itu. Selama dua tahun menjabat, dirinya mengaku belum pernah menemukan adanya praktik pungli tersebut.
“Secara aturan tidak ada pungutan seperti itu. Selama saya di pasar ini, juga belum pernah menjumpai langsung. Bahkan laporan ke kepala dinas pun belum ada bukti yang kuat,” ujar Hidayat saat dihubungi.
Hidayat juga mempersilakan pihak-pihak yang memiliki bukti untuk melaporkan langsung ke pemerintah daerah atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Para pedagang berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar praktik pungli ini tidak terus berlanjut. Mereka juga mengimbau rekan-rekan sesama pedagang untuk berani melaporkan apabila mengalami hal serupa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, oknum satpam IM belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Aris Satriasmoro selaku ketua LMPI menyesalkan adanya dugaan pungli di pasar hewan tersebut karena melanggar pasal 368 KUHP tentang pungli, pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, pungli juga dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pungkas Arif.
(Tim)