Kab.Semarang|DetikPolri.com-Dugaan Galian C Ilegal yang terletak di dusun tempuran ,desa Tempuran,Kecamatan Jambu,Ambarawa menyalahi prosedur, tim investigasi menyoroti pekerjaan galian c untuk penataan lahan atau pengurukan sawah di lingkar jalan baru Ambarawa.
” Adanya Galian C Ilegal di Jambu terkesan terjadi pembiaaran oleh APH,tim akan melayangkan surat ke ESDM,Satpol PP dan Mabes Polri,dengan dasar pelanggaran hukum Galian C pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun,pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.
“Pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’.
(Tim)