DaerahKriminalMetro Kota

Aneh…!Laporan Dugaan Pencurian Yang Menyeret Nama Oknum Anggota Polri Mengendap Hampir 3 Tahun Di SP3, Setelah Dilimpahkan Di Polres Kendari Ada Apa..?

77
×

Aneh…!Laporan Dugaan Pencurian Yang Menyeret Nama Oknum Anggota Polri Mengendap Hampir 3 Tahun Di SP3, Setelah Dilimpahkan Di Polres Kendari Ada Apa..?

Sebarkan artikel ini

KENDARIDETIKPOLRI– Laporan dugaan pencurian yang menyeret nama anggota polri atau diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diatas  mengendap menjelang 3 Tahun di Polsek Ranomeeto telah di hentikan penyelidikannya setelah dilimpahkan di Polres Kota Kendari Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor:SPPP / 04 / b / VIII / 2023 / Satreskrim Polres, Kendari dan menetapkan korban dugaan pencurian atau pelapor inisial M menjadi Tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pemilik mobil rental atas nama Rasmin

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Pitrayadi, S.Sos., S.H., M.H saat di temui diruang kerjanya 26/08/2023 kepada Media ini menyatakan setelah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Ranomeeto kami melakukan Penyelidikan Lanjutan  dan kami juga berdasarkan KUHAPidana sudah melakukan gelar perkara kemudian peserta gelar menyimpulkan tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan ke status penyidikan

Masalah pencurian ini kan sudah dilakukan penyelidikan sampai selesai kemudian kami lakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan tentang laporan tindak pidana pencurian mobil setelah dilakukan penyelidikan kami berdasarkan KUHAP melakukan gelar perkara tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan ke status penyidikan karena laporan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dan hasil penyelidikan kami dan peserta gelar itu bukan perbuatan pencurian melainkan perbuatan penggelapan ungkap Pitrayadi

Menurut Kasat Reskrim AKP Pitrayadi Mengkreas atau niat terlapor untuk melakukan pencurian itu tidak terbukti karena jarak antara mobil dengan pelapor berdasarkan keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk bahwa jarak antara pelapor dan kendaraan yang dicuri tidak terlalu jauh sangat dekat sekali jadi keterangan itulah yang dijadikan rujukan sebagai salahsatu alat bukti petunjuk.

Sedangkan kunci mobil terlapor A, mendapatkan dari pelapor M, dimana menurut keterangan A mengatakan apa yang bisa dijaminkan M menjawab ya itu saja mobil, jadi dari situ ya tidak terbukti justru yang terjadi adalah penggelapan Kata Kasat Reskrim

Ketika ditanyakan dari beberapa orang yang berada di TKP terkait saksi mana yang dijadikan rujukan telah terjadinya penyerahan mobil sebagai jaminan dari M kepada A, AKP Pitrayadi mengatakan semua keterangan saksi yang ada di TKP termasuk pelapor

Lebih lanjut Akp Pitrayadi mengatakan pada saat gelar perkara laporan dugaan pencurian Anggota menyampaikan bahwa adanya laporan penggelapan dan laporan tersebut adalah laporan pemilik rental pak Rasmin kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyelidik hingga sekarang Kami telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka atas dugaan penggelapan yakni M,sebagai pelaku dan A sebagai penada sedangkan barang bukti yang digelapkan dari keterangan tersangka A, katanya ada sama adiknya Atas nama Akbar kita sudah panggil dan dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan sebagai DPO jelasnya

Jadi kesimpulannya kedua tersangka kami tahan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan bukan pencurian terang mantan kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu

Terkait ada anggota polri yang terlibat inisial B, itu sudah diproses namun pihaknya enggan berkomentar berhubung bukan wewenangnya

“Itu sudah diproses sudah selesai saya tidak tau hasilnya apa katanya

Sementara itu istri korban yang awalnya menjadi korban pencurian berubah menjadi tersangka dugaan penggelapan kepada media ini merasa kaget dan heran setelah mendengar kabar kalau suaminya telah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik polres Kendari bagaimana bisa katanya sambil heran dan pusing memikirkan

Menurutnya ini tidak benar dan tidak adil dalam penegakan hukum dipolres Kendari ada dugaan kongkalikong yang terjadi karena ada oknum anggota yang terlibat dalam pencurian itu jangan-jangan ini untuk melindungi Anggota yang terlibat katanya

Sangat jelas pada saat kejadian dugaan pencurian hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 sekitar jam 6.00 pagi hari telah datang 3 orang menggendor pintu kami kaget saat itu yang tidur diruang tamu langsung membuka hingga mereka masuk 3 orang

Tamu yg datang hanya membahas seputaran SKT tanah, tidak ada yg menyebut mobil atau jaminan. Karena mereka datang membahas SKT tanah saja.
Kalau misalkan kami menjaminkan mobil, pasti ada bukti berupa penyerahan atau pernyataan. Sedangkan mereka lgsg masuk bicara terus tanpa memberi kesempatan Mahmuddin yang bicara, saya memang mendengar ada suara mobil tapi masih ada suara tamu yg lagi bicara, jadi saya tidak curiga kalau mereka ambil mobil tersebut.
Pada saat kami tahu mobil itu hilang, kami juga bingung apa benar Ansar dan kedua temanx yg ambil, kami bingung.
Jadi kami laporkan kehilangan mobil bertepatan ada 3 orang yang habis datang bertamu.urainya via WhatsApp

Setelah kami melaporkan kehilangan, Ansar dan kedua temanx tidak pernah muncul, dari penyidik Polsek ranomeeto mengatakan akan di konprontir (dipertemukan antara Mahmuddin, Ansar dan Rasmin di Polsek Ranomeeto) tidak pernah terjadi. Hanya janji janji saja. Nanti laporan pencurian di SP3 kemudian pelapor menjadi tersangka penggelapan, baru muncul Ansar tapi kedua temanx tidak di ambil, sementara mobil yg mereka curi kata mereka SDH dijual.
Terus kalau Mahmuddin dikatakan menjaminkan mobilx Rasmin, apa buktix, atas dasar apa mobil itu dijaminkan. Sementara posisix Ansar sudah menguasai 20 lembar SKT dgn luas 40 Ha, sudah bayar sekitar 24 juta rupiah, yang seharusx dia masih menunggak sebesar 36 juta rupiah.tambahnya

Masalah timbul karena Ansar mendesak minta dikembalikan uangx tapi Mahmuddin juga minta di kembalikan SKT yang 20 lembar tersebut. Nah, disini Ansar mendesak terus uangx dikembalikan tapi SKT juga dia masih miliki. Sebelum kajadian pencurian mobil, Ansar sudah pernah 2 x datang menagih uangx dikembalikan tapi dia tidak pernah membawa SKT yg dia sudah dia kuasai.

Kami minta kepada Kasat Reskrim agar kembali melakukan penyelidikan ulang untuk mengungkap kejadian yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya

Suami saya tidak menyerahkan kunci mobil kami juga tidak mengetahui saat itu siapa yang ambil kunci karena ada tiga orang yang datang mereka juga datang hanya beberapa menit saja itu berarti ada niat untuk memgambil mobil itu jelasnya

Dari keterangan sumber  yang berhasil dihimpun Media ini dan hasil Wawancara Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Pitrayadi, S.Sos., M.H. disinyalir ada ketidak sesuaian dalam pengungkapan peristiwa dugaan pencurian atau fakta yang sebenarnya laporan dugaan pencurian setelah mengendap selama hampir 3 tahun di Polsek Ranomeeto kemudian dilimpahkan ke Polresta Kendari setelah dilimpahkan diduga tidak ada proses penyelidikan lanjutan dan langsung melakukan gelar perkara penghentian penyelidikan SPPP

Kemudian besar dugaan penyelidik juga dalam melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan dan menyimpulkan secara sepihak karena dari Lima orang yang berada di TKP pada saat kejadian dan yang diambil keterangan untuk dijadikan rujukan atau alat bukti adalah 3 orang pelaku dugaan pencurian yakni A,pelaku utama dan adiknya inisial AR, serta oknum anggota Polri inisial B, sedangkan keterangan pelapor dan istri pelapor diduga tidak diungkapkan dalam gelar perkara sebagai bahan penyeimbang serta  Penyelidik dari Polresta Kendari tidak melakukan olah tempat kejadian perkara

Sementara alat bukti lain keterkaitannya dengan keperdataan yang diungkapkan bahwa tidak ditemukannya bukti permulaan sebagaimana laporan tindak pidana pencurian karena adanya penyerahan kunci mobil dari tangan pelapor ke tangan terlapor sebagai jaminan namun penyidik tidak menyertakan bukti penyerahan seperti kwitansi/berita acara maupun surat-surat lain sebagai bukti penyerahan melainkan hanya keterangan dari tiga orang terduga pelaku saja yang dijadikan sebagai rujukan untuk menghentikan laporan tersebut. SP3,

Pertanyaannya apakah logis dalam kasus pencurian yang dibenarkan keterangannya dan diambil sebagai rujukan adalah pelaku sementara korban dan saksi korban tidak dibenarkan

Sangat jelas diberhentikannya penyelidikan kasus dugaan pencurian itu karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup kata Kasat Reskrim nah tentunya rujukan yang diambil sebagai dasar diberhentikannya penyelidikan adalah keterangan pelaku dan kawan-kawannya yang mengatakan bahwa itu mobil bukan dicuri tapi diserahkan oleh pelapor sementara keterangan korban dan saksi korban yang mengatakan tidak diserahkan mereka mengambil tanpa sepengetahuannya itu penyidik tidak menjadikan sebagai rujukan maupun penyeimbang

Atas kejadian tersebut sangat merugikan korban dan nama baik korban yang dalam status nya menjadi tersangka hingga berujung penahanan dijeruji besi dalam dugaan penggelapan yang awalnya adalah korban dugaan pencurian, jelas sangat meresahkan baik keluarga korban maupun masyarakat secara umum apabila ada pelaku atau pencuri  yang di dampingi anggota polri lagi-lagi dalam proses penyelidikan diduga seolah-olah ada keberpihakan dan yang didengar keterangannya adalah pencuri tersebut bukan korban sehingga korban merasa tidak mendapat keadilan di mata hukum

Atas peristiwa  tersebut yang menimpah keluarga korban pihaknya memohon kepada Kapolri Jendral Polisi Drs Listyio Sigit Prabowo, M.Si untuk memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kapolres Kota Kendari Polda Sultra agar benar-benar menegakan hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya untuk masyarakat sehingga kepercayaan dalam konteks penegakan hukum dapat kembali dipercaya oleh masyarakat.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *