DaerahKriminal

Diduga Galian C Tak Berijin Bebas Beroperasi Didesa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang

25
×

Diduga Galian C Tak Berijin Bebas Beroperasi Didesa Landoh Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang

Sebarkan artikel ini

Rembang,DetikPolri.com- Penambangan Galian C diduga kuat tanpa ijin bebas beroperasi (Ilegal) Di Desa Landoh kecamatan Sulang kabupaten rembang, Selasa.(14/01/2025)

Team investigasi meninjau lokasi tempat Di Desa Landoh kecamatan sulang Kabupaten Rembang Galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa bebas beroperasi

Team langsung mendatangi di kediaman kepala desa untuk mendapatkan keterangan tentang Galian C, kebetulan beliau tidak berada di rumah.

Saat dilokasi tidak ditemukan Papan Izin apapun IUP OP atau Izin dari Dinas Terkait.

Dari salah satu warga di sekitar yang tidak mau di sebutkan nama mengatakan bahwa Pengelola Galian C, Tersebut inisial ( BL).

Lebih lanjut warga menuturkan bahwa galian tersebut sudah beroperasi lama Namun, mereka hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat banyak, dilokasi kegiatan ada Satu alat berat jenis excavator. Tutur warga.

Menurut keterangan dari salah satu sopir dump truk yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tanah urug itu dibawa ke proyek pembangunan rumah sakit yang ada didesa pasarbanggi rembang , kata pak sopir .

Sementara itu Pengelola Inisial (BL) belum dapat di konfirmasi.

Data yang dihimpun media ini pada hari Selasa (14/01/2025) mendapati banyaknya lalu lalang dump truk membawa matrial jenis tanah urug hasil galian C, dengan muatan berceceran di jalan hingga terlihat kotor, serta debu banyak beterbangan. Lantaran muatan truk tanpa penutup terpal.

Di minta pihak (APH) Aparat Penegak Hukum mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan baru permasalahan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Adapun bunyi pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang dirugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung juga kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku ilegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

(Rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *