KONSEL||Kepolisian Resort Konawe Selatan (Polres) Konsel, menggelar rapat pertemuan antara PT Ifishdeco dan PT GBM pertemuan tersebut dalam rangka mediasi antara kedua perusahaan tersebut diatas yang melibatkan tokoh masyarakat serta pemilik lahan dari dua Desa Kecamatan Tinanggea bertempat di Ruang Rapat Polres Konsel,Kamis 3/8/2023
Dikomfirmasi terpisah Via Telpon PT Group Bumi Mineral (GBM), yang diwakili Humas PT GBM Syafril Tamburaka menyatakan “”Ingin kami sampaikan hasil pertemuan mediasi dengan PT. GBM dengan PT. Ifishdeco bersama para pemilik lahan yang berada di wilayah HGU PT. Ifishdeco yang di pasilitasi oleh polres Konawe Selatan. Bahwa kami melakukan walk out, karena proses mediasi tersebut sudah tidak berimbang dan seolah-olah menyudutkan kami dari pihak PT. GBM,
Dan apa yang di sampaikan oleh pihak ESDM provinsi yang di wakili oleh ibu Asmawati dan pihak PTSP provinsi yang di wakili oleh ibu Nining itu semua tidak benar. Krn dalam proses penerbitan IUP itu sudah dalam aplikasi OSS. Karena kewenangan penerbitan IUP berdasarkan regulasi sudah tidak ada kewenangan pihak kabupaten atau pun provinsi tetapi sudah kewenangan pusat dan termuat dalam aplikasi OSS semua.terang Syafril
Dalam mediasi tadi, kami dari pihak PT. GBM sudah memperlihatkan keabsahan dokumen PT. GBM dalam aplikasi OSS sudah sesuai dan lengkap serta pihak PT. Ifishdeco sudah mengakui keabsahan dokumen IUP kami tersebut. Dan apa yang dikatakan oleh ibu Asmawati dan ibu Nining adalah semua tidak benar adanya.lanjutnya
Walk out kami dari pihak PT. GBM saat mediasi tadi, karna kami mengganggap mediasi tersebut sudah tidak berimbang dan terkesan menyudutkan kami dan sudah keluar dari konteks apa yang mau di mediasikan tentang HGU ifishdeco yang menurut mereka telah di masuki oleh aktivitas boring dari pihak PT.GBM
Syafril Tamburaka Humas PT. GBM kembali menegaskan bahwa pada proses mediasi kami mendapat intimidasi dan menyudutkan kami dari PT GBM karena menurut kami itu tidak sesuai dengan tujuan mediasi sesuai dalam surat bahwa akan dimediasi antara Ifishdeco dalam hal ini pemilik HGU dan masyarakat pemilik lahan dan kami dari PT GBM hanya sebagai pihak terkait karena perlu diketahui bahwa dalam proses borring yang kami lakukan itu adalah persetujuan pemilik lahan ungkap Syafril
Jadi terkait keabsahan dokumen PT. GBM sudah clear and clean sdrQ… Dan sudah di perlihatkan dalam monitor tadi pada saat proses mediasi tadi
Yang pasti PT. GBM sudah mengajukan ke kementrian ESDM untuk penayangan di MODI. dan sudah dalam onn proses terangnya@Tim Redaksi