KriminalPolri

Kasat Reskrim Beberkan Kronologi Penembakan di Mayong, Pelaku Resmi Ditahan

4
×

Kasat Reskrim Beberkan Kronologi Penembakan di Mayong, Pelaku Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

JEPARA|Detikpolri.com – Dalam konferensi pers singkat, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Pelaku, MMR (34), warga Desa Gemiring Lor, kini resmi ditahan setelah terbukti menembak korban, Eko Hadi Susanto (42), menggunakan senjata jenis airgun.

 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan langkah cepat pihak kepolisian. “Setelah pemeriksaan intensif, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Wahyu.

 

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak menjemput anaknya di

 

( M.U )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *