JEPARA|Detikpolri.com – Dalam konferensi pers singkat, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Pelaku, MMR (34), warga Desa Gemiring Lor, kini resmi ditahan setelah terbukti menembak korban, Eko Hadi Susanto (42), menggunakan senjata jenis airgun.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan langkah cepat pihak kepolisian. “Setelah pemeriksaan intensif, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Wahyu.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak menjemput anaknya di
( M.U )