KENDARI||Pengadilan Negri Tipulu Kota Kendari Menggelar sidang pemeriksaan saksi ahli atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM, Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko, Sidang tersebut yang digelar mulai pukul 11.43.Wita, merupakan sidang ke 4 (empat) yang dimana pada sidang ke 4 (empat) ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Koperasi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, 24/7/2023
Diketahui polemik yang sedang bergulir dipengadilan Tipulu yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online dikendari terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh saudara Ferry bersama rekan-rekannya atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko kemudian atas laporan Ferry telah mendudukan 3 (tiga) orang terdakwa yakni saudaraā€¯ Junudin, Irwan dan Sarifudin, ke 3 (tiga) terdakwa adalah ketua sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko
Dari keterangan yang dihimpun awak media Feery atau pelapor adalah merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat anggota kemudian Feery menyelenggarakan rapat luar biasa dan mengambil alih kepengurusan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Feery juga merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri
Sementara Ke 3 (tiga) terdakwa melalui kuasa hukum membantah tuduhan Feery Atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang di alamatkan kepada mereka karena dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini para tenaga kerja
Dari pantauan awak media pada ruang sidang majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko
Pada kesempatan yang diberikan oleh majelis Hakim, Djumrin, SH. mengajukan beberapa pertanyaan atau point-point penting yang memiliki kolerasi terhadap kesaksian saksi ahli dengan AD/ART Koperasi Tunas Bangsa Mandiri kepada saksi ahli dari Kementerian Koperasi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Djumrin, SH meminta keterangan kepada saksi ahli tentang siapa yang berhak melakukan audit keuangan pada koperasi tunas bangsa mandiri apakah itu dari internal koperasi yang mengaudit dirinya ataukah siapa tanya Djumrin, SH.,
Saksi ahli dari kementerian koperasi menjawab singkat bahwa yang secara aturan yang memiliki kewenangan mengaudit keuangan adalah akuntan publik bukan anggota koperasi
Sidang tersebut kemudian ditutup oleh hakim ketua dan akan dilanjutkan Selasa tanggal 25/7/2023
Usai mengikuti sidang. Kuasa hukum ke 3 tiga terdakwa memberikan keterangan pers nya bahwa Sidang pemeriksaan baik Saksi dari anggota koperasi, saksi dari pelapor saksi dari Dinas Koperasi dan UKM Prov, Sultra, dan tadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu saksi ahli, kami melihat ini tidak menjurus pada titik persoalan perlu kita ketahui dari fakta-fakta persidangan yang kita ikuti bersama-sama ini tidak ada unsur-unsur penggelapan yang dilakukan oleh klien kami yaitu sdr, junudin,Irwan,Sarifudin baik dari unsur subjektif maupun objektif
Untuk itu kita berharap kedepan semoga putusan hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilya dan supremasi hukum dapat berjalan dengan sebaikbaikya karena tadi kita juga sudah melihat bahwa yang melakukan pelaporan ini bukan lagi pengurus atau anggota dan dia sudah melakukan pemalsuan dokumen dan dia juga sudah dipecat dari sebagai anggota koperasi.Ungkap Sudiami, SH kepada awak media
Terkait keterangan saksi yang dihadirkan dari kementrian koperasi yang kapasitanya sebagai ahli dan pembina ada dua point yang dimana menurut kami itu berpihak pada klien kami yang pertama penggelapan yang dilaporkan sdr, Ferry kepada klien kami penggelapan itu data itu atau audit harus dikeluarkan oleh akuntan publik bukan internal koperasi dan itu sudah disampaikan dari fakta persidangan oleh Dinas Koperasi Prov, Sultra, maupun hari ini dari kementrian bahwa audit penggelapan itu atau audit keuangan itu harus dikeluarkan oleh akuntan publik bukan pengurus internal koperasi dan ahli juga sudah mengatakan bahwa ketika sudah ada anggota yang dipecat dan sah secara aturan itu tidak lagi berhak melakukan rapat-rapat apapun yang mengatasnamakan koperasi tunas bangsa mandiri jadi dua keterangan ahli tadi yang membuat kami pengacara bertiga SDR Parman kulani, sudiami, djumrin berkeyakinan klien kami akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari pengadilan tipulu.jelas Djumrin kepada wartawan
Agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi ahli dari kementerian koperasi berjalan dengan lancar,Persidangan tersebut dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.@Red