Rembang|DetikPolri.com-pertambangan galian C tanah urug yang beberapa hari lalu sempat naik pemberitaan di media online berletak didesa landoh kecamatan sulang untuk kebutuhan proyek pembangunan rumah sakit KSH didesa pasarbanggi, rembang masih bebas beroperasi meski pihak aparat penegak hukum (APH) sudah dikasih tau keberadaan galian c ilegal tersebut. Jumat (17/01/2025).
Seperti halnya tambang galian C yang beroperasi di Desa landoh kecamatan sulang kabupaten Rembang yang di kelola oleh oknum pengusaha inisial (BL) yang tidak mengantongi Surat Izin resmi Pertambangan alias ilegal,pengiriman matreal tersebut juga tidak sesuai dengan surat jalan sebagaimana mestinya.
Menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan (Red) menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sering meminta kepada pihak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak penambang yang diduga tidak kantongi ijin resmi, karena selain tidak ada kontribusi kepada warga sekitar tambang juga tidak membayar pajak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Rembang,” Jelasnya.
Mirisnya, hingga kini para penambang ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi, disebabkan karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang, dan terkesan pengusaha tambang kebal hukum.
Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum (APH) setempat terkait penanganan tambang ilegal didesa landoh Kecamatan sulang Masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil agar tambang-tambang yang tidak berizin tidak terus beroperasi dengan bebas dan merusak lingkungan serta keseimbangan ekosistem…(RAS)