Semarang|Detikpolri.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Insiden ini mengakibatkan tewasnya seorang pelajar. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa majelis sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda R.
“Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindakan tercela karena menyebabkan kematian seseorang. Sanksi PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat,” ujar Kombes Pol Artanto.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.
Selain sanksi etik, Aipda R juga menghadapi proses hukum pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis sidang. “Majelis menjatuhkan tiga putusan, yaitu menyatakan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses pidana terhadap Aipda R juga sedang berjalan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri agar tidak melanggar hukum. “Anggota Polri yang melanggar etik dijatuhi PTDH, sementara pelanggaran pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah langkah tegas dan transparan yang kami apresiasi,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk menegakkan keadilan, baik secara etik maupun pidana, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
( M.U )