Semarang|Detikpolri.com-Aksi solidaritas di depan Mapolda Jawa Tengah yang dilakukan oleh massa dari Aksi Kamisan, mahasiswa Undip dan UIN serta pelajar Kota Semarang. Mereka melakukan orasi dan aksi teaterikal yang menggambarkan aksi kekerasan polisi terhadap masyarakat, Kamis (28/11/2024).
Aksi solidaritas dengan memakai baju serba hitam itu sebagai bentuk keprihatinan atas kasus siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak oleh anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang.
Dalam aksinya mereka membentangkan poster yang berisi ketidakpercayaan terhadap institusi Polri. Selain itu, mereka juga melakukan orasi dan aksi teaterikal yang menggambarkan aksi kekerasan polisi terhadap masyarakat.
Korlap Aksi Kamisan, Amin Muktofa, mengatakan aksi ini untuk menuntut agar kasus penembak siswa SMKN 4 Semarang diusut tuntas tanpa ditutupi.
“Pelaku pembunuhan dan pelaku HAM sampai sekarang belum diselesaikan, apalagi ditambah dengan kasus pembunuhan terhadap siswa,” katanya.
Menurutnya kasus itu menjadi akumulasi kemarahan rakyat terhadap institusi Polri yang harusnya bisa melindungi dan mengayomi malah menjadi pembunuh.
“Kasus ini harus segera dituntaskan jangan sampai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat menggunakan senjata mengintimidasi masyarakat apalagi untuk membunuh,” ungkapnya.
Aksi mereka dilakukan hingga sore hingga malam dan memblokir akses jalan Pahlawan sehingga polisi melakukan rekayasa lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, bahwa kasus meninggalnya siswa SMKN 4 Semarang karena menjadi anggota tawuran.
“Anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang itu lewat lokasi kejadian dan terjadi tawuran. Sehingga berinisiatif melakukan pembubaran namun mendapat perlawanan dan melepaskan dua tembakan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Satu tembakan mengenai korban siswa SMKN 4 Semarang dan satu peluru menyerempet dua pelajar yang ikut tawuran.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, “Anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang sudah ditahan patsus karena menembak Siswa SMKN 4 Semarang”.
Pelaku penembakan Robi Zainuddin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah. Robi Zainuddin saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Polda Jawa Tengah, lanjut Kombes Pol Artanto .
“Dalam rangka proses penyelidikan yang bersangkutan tentunya akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan kegiatan atau tindakan eksesif action,” Kombes Pol Artanto mengatakan.
Kombes Pol Artanto juga menegaskan, bahwa Polda Jawa Tengah akan betul-betul menyampaikan proses ini secara transparan dan tuntas.
( M.U )