DaerahKriminalNasionalPolriTNI

VIRALLL!!!! 2 Kecamatan menjadi tempat Perjudian Terbesar di Kabupaten Semarang

151
×

VIRALLL!!!! 2 Kecamatan menjadi tempat Perjudian Terbesar di Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini
Perjudian di 2 lokasi di Kabupaten Semarang beromzet ratusan juta
Perjudian di 2 lokasi di Kabupaten Semarang beromzet ratusan juta

Kab.Semarang|DetikPolri.com-Diduga perjudian sambung ayam  marak di kabupaten semarang, Pasalnya, kasus dugaan pelanggaran pasal 303 KUHP aktivitasnya sudah lama berjalan, pihak Aparat Penegak Hukum terkesan diam.

Bahkan lokasi tempat perjudian sambung ayam masih di tempat yang sama, tidak berpindah tempatnya yang terletak di depan pasar Bangsari (sebelah lapangan tembak),kecamatan Tengaran serta di Sumogawe ,Kecamatan Getasan (sambung ayam)

“Perjudian sabung ayam ini beraktivitas di setiap hari Selasa,Rabu, Jumat,Sabtu menurut penuturan warga sekitar, bahkan di lokasi sambung ayam Bangsari seorang petugas parkir menyebutkan ada oknum media yang beberapa kali datang dengan menyebutkan nama AD, dan BD tidak tersentuh oleh APH,atas informasi masyarakat tersebut tim investigasi akan melayangkan surat resmi ke Kapolri.

Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.

Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Perjudian (gambling) dari uraian di atas pasal perjudian serta ancaman hukumannya, Jerat pidana bagi pelaku judi sabung ayam. Jika ada seseorang atau sekelompok orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian,
Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut atau
Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian (mata pencaharian).
Maka, diancam sanksi pidana Penjara, paling lama 10 tahun atau
Denda paling banyak Rp.25 juta.

Sementara itu, bagi setiap orang yang ikut atau berkesempatan main judi tanpa adanya izin, juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan Penjara, paling lama 4 tahun atau Denda paling banyak Rp10 juta.

Namun, jika KUHP baru telah berlaku efektif pada akhir tahun 2025, maka ketentuan sanksi pidananya juga turut berubah.

Bagi pelaku sabung ayam (sebagaimana disebut dalam slide 5), maka akan dijerat sanksi Pidana penjara, paling lama 9 tahun atau Pidana denda, paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Bagi setiap orang yang ikut-ikutan atau berkesempatan main judi tanpa izin, maka akan diancam sanksi Pidana penjara, paling lama 3 tahun atau Pidana denda, paling banyak kategori III (Rp50 juta).

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *