Salatiga,DetikPolri.com:Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas PUPR dan PTSP kecolongan perizinan,perihal adanya pembangun sebuah kawasan perumahan yang terletak di kawasan tanah resapan zona hijau dengan koordinat 7’1820,9S110,3012.2e terletak di Candiwesi,Desa Bugel,Sidorejo,Salatiga.
“Dalam sidak yang diikuti oleh tim investigasi media Detik Polri,Patroli 86,DPP Lembaga Pengamat Kawasan Pemukiman dan Hutan Lindung ( Hasan Huruh Basari,SH) di temukan adanya alat berat Pc 200 untuk penataan lahan kawasan perumahan,tim akan koordinasi dengan walikota salatiga perihal berdirinya
“Setelah mendatangi langsung ke lokasi dan mendapat penjelasan dari perwakilan pengembang, pihaknya merekomendasikan agar pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai perizinannya lengkap,penegak perda dalam hal ini Satpol PP Kota Salatiga bisa menutup kegiatan tersebut sebelum pengembang mengantongi perizinan,adanya akat berat apalah sudah mengantongi izin penataan lahan,ujar aditya ketua tim investigasi
“Sebenarnya kita tidak mau menghalangi investasi seperti yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat, kita suport investasi. ,tapi harus sesuai peruntukannya,kawasan rencana perumahan berdampingan dengan rumah warga bugel,bagaimana UKL UPL serta amdalnya ujar Budi Sulistyo sebagai pengkaji tim teknis infrastruktur dari lembaga.
“Terlebih dari pantauan tim pengawas, nampak di sisi lahan ada saluran air yang di gunakan tapi tidak ada sepadannya, walaupun hanya saluran air milik warga untuk kebun dan pertanian yang bersumber pada mata air sendang. Selain itu pihaknya juga akan melihat site plan yang ada sudah di tetaplan oleh dinas Perkim PUPR Kota Salatiga.
“Pelaksana proyek,mengatakan kalau proyek milik pak hary,dengan sampai berita di turunkan pemilik proyek belum bisa di konfirmasi, pekerjaan perumahan tanpa izin bisa di kenai sanksi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan ancaman pidana 3 gahun penjara atau 10% dari bangunan gedung berdiri,Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG),PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005),Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,pasal 134 jo pasal 151 UU Perumahan.
“Dengan acuan dasar hukum peraturan dan aturan Satpol PP,Dinas PUPR dalam hal ijin Perkim,serta Dinas PUPR bisa menghentikan aktifitas pembangunan perumahan yang
Belum di lengkapi perizinan.
Tim Investigasi