Mura|Detikpolri.com-Aktivitas ilegal dua warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang kerap memperjualbelikan barang haram narkoba di tengah perkebunan sawit terhenti.
Ini setelah keduanya diringkus oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura yang melakukan operasi penangkapan usai menerima laporan warga.
Kedua tersangka yakni Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31) ditangkap pada Senin (9/12) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di dalam kebun sawit yang ada di Desa Petanang.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut pula mengamankan barang bukti (BB) narkoba siap edar sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH didampingi Kanitresnarkoba, Ipda Nur Hendra yang dikonfirmasi terkait penangkapan kedua pengedar narkoba ini membenarkan hal tersebut.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan warga, bahwa di tengah pondok kebun sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri yang dilaporkan kerap berlangsung transaksi peredaran gelap narkoba di sini.
Berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, sesampainya di lokasi ternyata benar keduanya tengah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tak ingin buruannya kabur, petugas pun langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari tersangka Zulfitri polisi menyita BB narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 gram.
Sementara dari tersangka Vino Ade Firmansyah disita BB narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 gram.
“Kedua tersangka ditangkap, Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,” jelas Romi, kemarin (11/12).
Kedua tersangka diburu polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/84/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba/ResMura/Sumsel saat ini keduanya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait sejauhmana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika
Romi menjelaskan dalam menjalankan transaksinya kedua tersangka dikenal cukup licin karena hanya menjual di lokasi dan langsung pakai di lokasi.
“Mereka tidak mau jualan keluar, jadi langsung pakai di tempat. Kendala seperti ini, pelaku sulit dipancing, saat penangkapan anggota tidak tahu titik lokasi persisnya kedua tersangka ini karena berada di tengah kebun,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya, seperti 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang dibentuk menyerupai skop, satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp400 ribu di hadapan tersangka saat penangkapan.
“Kedua tersangka mengakui jika barang bukti itu benar sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu di pondok kebun itu,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Sementara itu, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh jajaran Polsek Sanga Desa (Sandes) dengan meringkus pengedar narkoba, Angga Anggara (24), penangkapan dilakukan Sabtu (7/12) pagi di sebuah pondok miliknya di Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif menyusul laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga. Kanit Reskrim, Ipda Heri Fitha SH, bersama tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan,” ungkap Joharmen, kemarin (11/12).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. BB yang diamankan antara lain 52 paket sabu dengan berat bruto 9,08 gram, satu butir ekstasi berlogo Hello Kitty warna pink seberat 0,62 gram, wadah bekas minyak rambut merek Bellagio warna biru, dompet kulit cokelat merek Levi’s, uang tunai Rp2.130.000, dan celana jeans pendek warna abu-abu.
“Semua barang bukti ini ditemukan di pondok milik pelaku. Kami menduga barang-barang ini merupakan bagian dari aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukannya,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, Angga beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( M.U )