KENDARI|| Sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza dengan nomor polisi DD 1085 VM berwarna hitam metalik menjadi objek puncak terjadinya dugaan tindak pidana mulai dari dugaan penggelapan hingga menjadi objek dugaan tindak pidana pencurian
Mobil Avanza tersebut diketahui milik Debitur atas nama Rasmin selaku penerima objek jaminan Fidusia dan Kredit Plus adalah selaku pemberi kuasa jaminan Fidusia terhadap objek tersebut
Fidusia adalah suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum lahirnya suatu perjanjian antara pemberi dan penerima dan telah diatur sedemikian rupa untuk kemudian menjadi pegangan kedua bela pihak
Terhadap perjanjian itu apa bila ada salah satu diantaranya yang melanggar ketentuan tersebut maka sejatinya harus melakukan upaya hukum agar dapat menjadi efek jerah bagi pelanggar maupun dapat menjadi contoh bagi debitur-debitur lainnya untuk tidak melakukan hal serupa yang berbentuk pelanggaran
Dari penelusuran yang telah dilakukan awak media telah ditemukan terjadinya peristiwa tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana peristiwa itu tentunya melanggar ketentuan dalam pasal 36 undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia hal itu awak media mendapatkan bukti otentik berupa surat perjanjian kontrak antara debitur dengan pihak ketiga dengan kesepakatan sewa/rental meski itu terjadi namun pihak Kredit Plus itu sendiri sejauh ini tidak mempersoalkan maupun melakukan upaya hukum
Perkara ini telah terkuak setelah pihak kepolisian jajaran Polresta Kendari Polda Sultra, melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencurian sedangkan belakangan diketahui obyek tersebut adalah obyek jaminan fidusia yang terdaftar pada perusahaan pembiayaan yaitu PT Kredit Plus Cabang Kendari
Namun dalam proses penyelidikan dugaan pencurian pihak penyelidik menghentikan penyelidikan tersebut dengan alasan tidak adanya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana
Tidak berakhir pada kasus yang telah dilaporkan korban atas dugaan pencurian namun kepolisian justru menetapkan korban pencurian inisial M, menjadi tersangka dan dilakukan penahanan diruang tahanan mako Polresta Kendari dalam kasus yang berbeda yakni dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pemilik rental mobil atas nama Rasmin dibuktikan dengan surat panggilan tersangka dan surat penahanan yang diperoleh dari Penasehat Hukum PH, tersangka M
Sebelum ditersangkakan korban pencurian penyidik terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SPPP kasus dugaan pencurian Nomor : SPPP / 04 /.b / VIII / 2023 Satreskrim Polresta Kendari
Sementara itu keluarga korban pencurian yang telah di SPPP kan oleh penyidik Polresta Kendari di didampingi Penasehat Hukumnya akan melaporkan ulang kepolda Sultra yaitu laporan dugaan pencurian katanya saat dikonfirmasi awak media
Menurutnya tidak ada alasan tidak terpenuhinya unsur pencurian sebab mobil tersebut diambil saat diparkir di samping rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya
Saat itu ada tiga orang yang datang kerumah mengelabui pemilik rumah sedangkan satu diantara mereka bertiga ada yang sabotase ambil kunci kontak Mereka masuk kedalam rumah seperti perampok saat itu juga mobil hilang kata anak korban menirukan kalimat bapak nya
Iya menambahkan ketiga korban salah satu diketahui adalah oknum anggota polisi inisial B yang bertugas dipolsek Wolasi Polresta Kendari.Bebernya
Sebagai upaya untuk memberikan informasi yang akurat kepada khalayak awak media melakukan kunjungan pada kantor pembiayaan yaitu kredit plus cabang Kendari yang diterimah langsung oleh manager Collection dan Marketing Bapak Ryan diruang kerjanya Kamis 24/08/2023 membenarkan
Benar mobil Avanza nomor polisi DD 1085 VM milik debitur atas nama Rasmin lama angsuran 48 bulan namun kendaraan tersebut sudah dalam penanganan kantor pusat di jakarta atau status Write Off (WO)kata Ryan
Demikian Ryan juga mengungkapkan bahwa debitur tersebut atas nama Rasmin dari 48 bulan dia baru bayar 4 kali, jadi yang belum dibayar masih 44 bulan urainya
Rasmin itu datang melaporkan bahwa unitnya hilang dan dia berencana mau klaim asuransi sambil berusaha untuk melakukan upaya hukum dalam hal ini melakukan pelaporan namun kata Ryan kepada media untuk kredit plus apa bila ada hal seperti itu maka kita butuhkan laporan kehilangan atau seperti apa lebih jauh Ryan mengatakan apa bila terjadi hal seperti itu maka kita ada dua ranah yang ditempuh yaitu Kalim asuransi atau upaya hukum namun biasanya kita lebih kebanyakan klaim asuransi terangnya
Lanjutnya setelah berproses dikepolisan Rasmin baru jujur bahwa unit tersebut telah di gelapkan oleh orang yang menyewa maka itulah sebabnya sehingga permohonan klaim asuransi tidak dikabulkan karena yang dbisa diklaim asuransi adalah jika laporan kepolisian itu adalah laporan kehilangan/pencurian bukan penggelapan
Ditempat terpisah Penasehat Hukum Tersangka dugaan penggelapan Mahendra, SH memberikan pandangan hukumnya
Iya PH terkait legal standing yang dimiliki oleh pelapor sebenarnya kalau kita berkaca dari laporan yang dilayangkan oleh saudara Rasmin kan terhadap tindak pidana 378 itu dalam KUHP adalah terkait dengan penggelapan barang nah dalam hal ini objek yang dilaporkan ini adalah mobil nah mobil ini yang masih dalam status jaminan fidusia bahwa jelas sekali dalam undang-undang fidusia itu tidak boleh dipindah tangankan atau dialihkan bahkan dipinjamkan saja tidak boleh itu menurut undang-undang
Nah ketika misalnya si pelapor ini menyatakan atau mengadukan perbuatan Klien kami itu adalah perbuatan 378 penggelapan mestinya itu tidak bisa terpenuhi karena kenapa artinya objek itu yang diketahui adalah objek fidusia yang tidak bisa dipindah tangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun
Seandainya si pelapor ini mengadukan kehilangan atau kencurian saya rasa itu logis tapi terhadap penggelapan kalau menurut saya itu secara pribadi itu tidak bisa kenapa karena dia tahu objek itu sebenarnya yang dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik fidusia atau pemegang fidusia artinya di dalamnya sudah ada unsur tindak pidana yang dia lakukan artinya tindak pidana yang dia lakukan ini dia lakukan juga kepada orang lain seperti itu artinya secara pribadi saya menilai si pelapor juga ini mencoba berdalih bahwa dia adalah korban padahal dia adalah pelaku dari penggelapan itu sendiri
Jadi terhadap pemegang fidusia secara tegas saya sampaikan harus melakukan upaya hukum tersendiri juga terhadap pelapor atas nama rasmin ini kenapa karena sangat jelas apa yang dilakukan Rasmin bahwa itu adalah penggelapan
Secara subjek dia boleh saja melaporkan tetapi secara formil mestinya penyidik harus mempertimbangkan lebih jauh kenapa karena dalam hal ini objek yang diduga digelapkan oleh klien saya adalah objek fidusia yang seharusnya pak rasmin itu sendiri dia bukan pemegang fidusianya dia debitur artinya dialah yang menggelapkan sebenarnya hanya posisinya dia yang mengadukan ini mestinya dia yang diadukan oleh pemegang fidusianya siapa pemegang fidusianya adalah Kredit Plus. maka dalam hal ini pihak kredit plus harus segera melakukan upaya hukum untuk melakukan pengaduan terhadap penggelapan yang dilakukan oleh saudara rasmin itu sendiri
Semetara itu hingga berita ini diterbitkan awak media belum memperoleh keterangan secara resmi dari penyidik kepolisian berhubung awak media ini sudah dua kali berturut-turut berkunjung ke Satreskrim Polresta Kendari namun Kasat Reskrim sedang sibuk menurut informasi dari anggotanya@Red