DaerahKriminalNasionalPolriTNI

Oknum Warga Getasan Dilaporkan Ke APH,Warga Temanggung Merasa Dirugikan Nama Baiknya

89
×

Oknum Warga Getasan Dilaporkan Ke APH,Warga Temanggung Merasa Dirugikan Nama Baiknya

Sebarkan artikel ini

Temanggung|DetikPolri.com-Media Portal Indonesia akan dilaporkan resmi sehubungan pemberitaan yang menyudutkan dan mencemarkan nama baik seseorang,pelaku seorang pimpinan media yang beralamat di Samirono,Getasan,Kabupaten Semarang,pelaku sering intervensi dan diduga memeras ke sejumlah pengusaha bahkan ke sejumlah SPBU baik di Jawa Tengah maupun kota lain.

Penuturan warga Temanggung (Siswo) menyatakan keberatan dan membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM subsidi menggunakan armada truk miliknya. Pemberitaan ini sebelumnya dimuat oleh media online seperti Portal Indonesia dan Kompas pada Minggu lalu.

Ilustrasi wartawan media online mengabarkan berita tidak sesuai fakta dugaan percobaan pemerasan

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa armada truk bak kuning milik Siswo digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Informasi ini berasal dari konfirmasi pihak media kepada supir truk yang mengaku sebagai supir armada milik Siswo. Namun, Siswo menjelaskan bahwa armada tersebut telah disewakan secara bulanan, sehingga ia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan dengan kendaraan tersebut.

 

Mobil yang diduga mengangkut BBM subsidi

“Saya ingin meluruskan, benar itu armada milik saya, tapi kendaraan tersebut saya sewakan secara bulanan. Saya sama sekali tidak tahu-menahu untuk apa kendaraan itu digunakan, apalagi soal mengangkut BBM subsidi. Jadi saya hanya menerima uang sewa, tidak lebih,” tegas Siswo,

Siswo juga menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang ia nilai tidak berimbang dan sepihak. Pihak media hanya mengkonfirmasi kepada supir truk tanpa meminta klarifikasi langsung dari dirinya. Lebih dari itu, ia merasa diintervensi oleh beberapa oknum media yang mengancam akan melaporkan dirinya ke pihak berwenang.

“Saya merasa diintervensi oleh oknum media, seperti Iskandar alias jhon dan Marno. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan saya ke Kabid Propam Polda Jateng. Ini mencemarkan nama baik saya,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, Siswo berencana mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers dan pihak APH sesuai Hukum Pidana, Ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik karena tidak menyajikan informasi yang berimbang.

“Saya akan melaporkan media yang memberitakan saya ke Dewan Pers ujarnya.

Ini bukan hanya tentang nama baik saya, tetapi juga tentang etika jurnalistik yang harus dijaga,” tutup Siswo.

Sesuai Ketentuan Dewan Pers bahwa sebelum seseorang merasa bersalah tidak boleh menyebut nama seseorang harus dengan inisial,dalam muatan berita tercantum nama seseorang sesuai peraturan perundangan undangan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1.000.000.000(1milyard) dan KUHP pasal 433 (ayat 1) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 750.000.000,pasal 310 ancaman pidana 9 bulan atau denda 4.500.000,-

“Polemik ini menyoroti pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang, terutama ketika melibatkan nama baik seseorang. Siswo berharap melalui langkah hukum yang diambilnya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait.

Tim Saber DPP bid.Hukum

Biro Temanggung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *