KOLUT||Terciduk kamera Wartawan kegiatan pertambangan ilegal mining di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara pada 21/8/2023.
Menindak lanjuti kegiatan tersebut terdapat 2 ekxavator yang sedang melakukan penambangan ore nikel yang diduga keras telah melawan hukum karena diketahui lokasi yang di garap diduga berada diluar IUP.
Untuk mengetahui siapa sosok yang melakukan kegiatan itu, Wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT.Kasmar dan PT.Tambang Mineral Maju (TMM), manajemen kedua perusahaan tersebut mengakui bahwa lokasi tersebut tidak berada dalam konsesi IUPnya.
Ditempat terpisah salah satu warga Kec Batu Putih berinisial (MS)saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya kegiatan yang diduga ilegal mining “Bukan lahan saya itu pak, itu lahan celah, lahan itu berada di antara PT.Pandu dan PT.KTJ, kalau Jety yang digunakan miliknya pak Mandes alias SDR, sementara dokumen yang digunakan itu dari PT.Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) “pungkas narasumber.
Informasi yang berkembang diketahui sosok yang melakukan ilegal mining adalah Halim, dan diketahui sudah meloloskan pengapalan satu tongkang yang diduga menggunakan dokumen PT.Amin.
Keesokan harinya Kapolres Kab Kolaka Utara saat dikonfirmasi mengatakan “kegiatan itu untuk kesejahteraan masyarakat lokal, sepanjang tidak ada masyarakat atau pemilik lahan yang komplen “ucap Irawan SH,SIK,MH.
Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN)Sultra mengatakan “sangat disayangkan ketika ada kegiatan ilegal mining yang dilaporkan ke pihak kepolisian tapi tidak ada tindakan, ada apa dengan Polres Kolut.Paparnya@Tim