DaerahKriminal

Polres Kendari Keluarkan SPPP Kasus Dugaan Pencurian Dan Menetapkan Korban Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Korban Nilai Penegakan Hukum Tajam Kebawah

45
×

Polres Kendari Keluarkan SPPP Kasus Dugaan Pencurian Dan Menetapkan Korban Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Korban Nilai Penegakan Hukum Tajam Kebawah

Sebarkan artikel ini
Poto Korban Pencurian Inisial M Yang Ditersangkakan Oleh Penyidik Polresta Kendari Atas Dugaan Penggelapan Saat Menandatangani Surat Penahanan

KENDARI|| Selama tiga Tahun kurang empat bulan mengendap laporan dugaan pencurian dipolsek Ranomeeto Polres Kota Kendari Polresta, Polda Sultra, kini resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) tertanggal 16 Agustus 2023

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan nomor :SPPP / 04 / b / VIII / 2023 / Satreskrim Polres, Kendari yang diberikan kepada pelapor tersebut atas dasar pertimbangan bahwa hasil penyelidikan, perkara yang di laporkan bukan peristiwa tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah

 

 

Untuk melakukan penghentian penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dan menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan Nomor : B / 4 / I / 2021 / Polsek Ranomeeto tanggal 8 Januari 2021, yang terjadi pada sekitar hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 dengan pelapor yang berinisial (M) dengan alasan belum di temukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut

Sebelum dikeluarkan SPPP, oleh Satreskrim Polres Kendari atas laporan dugaan pencurian tanggal 08 Januari 2021 korban M telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rasmin kepada Polresta Kendari hingga berujung penahanan kepada M oleh penyidik polres kendari

Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun media ini perkara dugaan pencurian yang bergulir selama 32 bulan sejak dari Januari Tahun 2021 sampai dengan Agustus Tahun 2023 di Polsek Ranomeeto hingga di limpahkan di Polresta Kendari dengan terlapor Atas nama Ansar asal Kolaka Timur di duga melibatkan satu orang oknum anggota jajaran Polresta Kendari

Kronologis singkat pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 pukul 6.30 WITA Korban M, sedang bersama dengan istri dan satu orang anaknya di kediamannya di BTN Maleo Kecamatan Ranomeeto telah datang tamu sebanyak 3 (tiga)orang laki-laki berbadan kekar menggendor pintu utama dan pada saat itu korban masih dalam keadaan tidur

 

 

Assalamualaikum apakah ada orang tanya tamu tersebut yang di tirukan istri korban R, setelah di buka pintu diketahui dari ketiga orang tersebut yang bertamu di pagi hari itu salah satunya korban mengenal yakni atas nama Ansar katanya

Ansar sendri adalah rekan bisnis korban M, sedangkan kedua teman Ansar korban tidak mengenal namun kata istri korban Satu orang tersebut berbadan kekar alias besar dan tinggi layaknya seorang anggota polri ungkap R kepada media ini

Setelah sekitar 5 menit kedatangan mereka tiba-tiba hening seperti tidak ada orang yang pada saat itu R lari ke dapur untuk membuat Air panas R penasaran lalu R kembali kedepan atau keruang tamu untuk memastikan mengapa hening yang awalnya ribut seperti orang bertengkar

Setelah R ke ruang utama ternyata benar sudah tidak ada orang lalu Istri korban R bertanya pak mana tamunya tanya R kepada M namun kalimat pertama tidak menjawab hanya kelihatan gugup seperti orang terhipnotis lalu R tetap bertanya sambil megang pundak M dan bertanya hingga akhirnya M dapat bersuara namun M langsung meminta air putih R sontak langsung kembali kedapur untuk mengambil air putih untuk suaminya M usai memberikan air minum kepada suaminya M, R melihat kedepan dan ternyata. Mobil yang terparkir disamping rumah sudah tidak ada R heran kok mobilnya tidak ada sempat R berpikir ini mobil hilang kapan apakah malam atau baru-baru hilangmya urai R istri korban kepada media ini. Usai membesuk suaminya di Ruang Tahan Mapolresta Kendari Polda Sultra, yang di tahan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Rasmin selaku pemilik rental mobil yang dirental oleh korban M,

 

 

Lebih lanjut R menjelaskan setelah mengetahui mobil yang direntalnya sudah tidak berada di parkiran Kemudian bersama suami istri M dan R hendak melaporkan kejadian kehilangan tersebut diPolsek Ranomeeto namun sebelum ke Polsek M meminta petunjuk kepada temanya yang juga merupakan anggota Polri, dan M mendapat petunjuk untuk segera melaporkan kepolsek terdekat terangnya

M dan R pun bertandang ke Polsek Ranomeeto hendak melaporkan kejadian tersebut dan secara kebetulan sebelum kehilangan ada 3 (tiga) orang yang datang kerumah yakni saudara Ansar dan dua orang temannya

Setelah dilakukan proses penyelidikan tenyata diketahui teman Ansar adalah Oknum Anggota Polri berinisial B, yang bertugas di Polsek Wolasi saat itu jelasnya

Lebih rinci R mewakili M kepada Wartawan mengatakan setelah ada surat panggilan yang ditujukan kepada saudara Ansar selaku terlapor yang berdomisili di Desa Lara Kec, Tirawuta Kab, Koltim dimana surat tersebut di antar oleh saudara Rasmin selaku pemilik mobil rental tersebut katanya

Sepulangnya dari mengantar surat panggilan pemilik mobil Rental “Rasmin meyampaikan kepada M bahwa mobil Avanza DD 1085 VM tersebut ada sama terlapor yaitu Ansar

Nah meski bukti telah ada sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 maka dengan diberhentikannya penyidikan yang di sertakan dengan surat SPPP  yang dilakukan oleh Polresta Kendari menjadi pertanyaan besar oleh korban maupun keluarga ada apa dengan Polres Kendari Korban menduga apakah ini merupakan upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam dugaan pencurian atau seperti apa herannya

Ironihnya lagi Korban menjadi tersangka dan sudah ditahan saat ini atas dugaan laporan penggelapan yang dilaporkan oleh Rasmin selaku pemilik mobil rental

Keluarga korban mengatakan atas dasar apa penyidik menghentikan penyidikan atas laporan dugaan pencurian tanggal 08 Januari 2021 dan atas dasar apa korban atau pelapor M menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ini ada apa penegakan hukum di negeri ini

Hal ini korban merasa dirugikan nama baiknya sehingga korban bersama keluarga di dampingi penasehat hukumnya PH, akan kembali melakukan pelaporan ke Polda Sultra atas dugaan pencurian yang telah di SPPP, kan dan jika tidak terbukti dirinya bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni dugaan penggelapan yang dilaporkan saudara Rasmin maka korban akan meminta pengembalian nama baiknya untuk dipulihkan tegasnya

Salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.SPPP, Yang Di Keluarkan Satreskrim Polresta Kendari

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka dugaan penggelapan Mahendra, SH terkait penahanan itu memang kewenangan penuh dari penyidik kalau penyidik menilai bahwa memang terhadap tersangka ini mengkhawatirkan akan melarikan diri menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya mereka punya kewenangan untuk menahan tetapi alasan-alasan juga untuk tidak ditahan itu murni juga ada hak dari tersangka atau keluarganya artinya ketika penyidik dapat menilai bahwa ada yang bisa menjaminkan dirinya atau tersangka itu ada penjaminnya untuk tidak ditahan bisa saja dilakukan

Tapi saya secara pribadi seandainya bisa itu saya mohonkan tidak perlu ditahan apalagi klien saya ini kan orangnya kooperatif dan memang keluarganya juga jelas artinya kalau misalkan penyidiknya itu berpendapat ada ketakutan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti keluarganya pun siap untuk menjadi jaminan artinya hal-hal itu bisa saja kita mohonkan

 

Saya secara pribadi klien saya itu tidak perlu ditahan karena klien saya ini kan koperatif kata Mahendra, SH

 

Kemudian terkait legal standing yang dimiliki oleh pelapor sebenarnya kalau kita berkaca dari laporan yang dilayangkan oleh saudara Rasmin kan terhadap tindak pidana 378 itu dalam KUHP adalah terkait dengan penggelapan barang nah dalam hal ini objek yang dilaporkan ini adalah mobil,  nah mobil ini yang masih dalam status jaminan fidusia bahwa jelas sekali dalam undang-undang fidusia itu tidak boleh dipindah tangankan atau dialihkan bahkan dipinjamkan saja tidak boleh itu menurut undang-undang

Nah ketika misalnya si pelapor ini menyatakan atau mengadukan perbuatan Klien kami itu adalah perbuatan 378 penggelapan mestinya itu tidak bisa terpenuhi karena kenapa artinya objek itu yang diketahui adalah objek fidusia yang tidak bisa dipindah tangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun

Seandainya si pelapor ini mengadukan kehilangan atau kencurian saya rasa itu logis tapi terhadap penggelapan kalau menurut saya itu secara pribadi itu tidak bisa kenapa karena dia tahu objek itu sebenarnya yang dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik fidusia atau pemegang fidusia artinya di dalamnya sudah ada unsur tindak pidana yang dia lakukan artinya tindak pidana yang dia lakukan ini, dia juga mau lakukan kepada orang lain seperti itu artinya secara pribadi saya menilai si pelapor juga ini mencoba berdalih bahwa dia adalah korban padahal dia adalah pelaku dari penggelapan itu sendiri kata Mahendra, SH saat di wawancarai

Jadi terhadap pemegang fidusia secara tegas saya sampaikan harus melakukan upaya hukum tersendiri juga terhadap pelapor atas nama rasmin ini kenapa karena sangat jelas apa yang dilakukan Rasmin bahwa itu adalah penggelapan Terang Mahendra

Secara subjek dia boleh saja melaporkan tetapi secara formil mestinya penyidik harus mempertimbangkan lebih jauh kenapa karena dalam hal ini objek yang diduga digelapkan oleh klien saya adalah objek fidusia yang seharusnya pak rasmin itu sendiri dia bukan pemegang fidusianya dia debitur artinya dialah yang menggelapkan sebenarnya hanya posisinya dia yang mengadukan ini mestinya dia yang diadukan oleh pemegang fidusianya siapa pemegang fidusianya adalah Kredit Plus. maka dalam hal ini pihak kredit plus harus segera melakukan upaya hukum untuk melakukan pengaduan terhadap penggelapan yang dilakukan oleh saudara rasmin itu sendiri

Dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik terhadap laporan dugaan penggelapan dilaporkan secara resmi itu sebelumnya telah terjadi tindak pidana bener Mahendra, SH

Poto Penasehat Hukum Korban Pencurian Yang Menjadi Tersangka Dugaan Penggelapan Mahendra, SH Bersama Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN)Adyansya Usai Melakukan Audiensi Di Kantor Kredi Plus

Di tempat terpisah Manager Collecstion dan marketing Kredit Plus Cabang Kendari Rian membenarkan konsumen atas nama Rasmin atas satu unit kendaraan roda empat jenis mobil avanza nomor polisi DD 1085 VM warna hitam metalik beber Rian saat ditemui di ruang kerjanya Kamis 24 Agustus 2023

Benar kendaraan tersebut yang sudah kami cek melalui sistem pemohon atas nama Rasmin dengan mobil Avanza DD 1085 VM lama angsuran selama 48 kali pembayaran namun kata Ryan unit tersebut baru dibayar sebanyak 4 empat kali terakhir di bulan Maret Tahun 2021 dan unit  tersebut dalam status Write Off (WO) tambah Ryan

 

 

Lebih lanjut Manager Collection dan marketing Ryan mengatakan bahwa di Kredit Plus ada pembagian Job masing-masing katanya

Saya di sini selaku manager saya pegang Marketing dengan Collection tapi saya sendiri lebih banyak porsinya di Marketing kemudian untuk Collection itu saya hanya pegang sampai di 90 hari terhitung sejak tahun 2021, dan 2023 ini malah lebih kecil lagi saya hanya pegang sampai 30 hari kemudian selain yang saya pegang itu ada berapa tingkatan ada yang namanya CCM kuasa Manager berkantor di Manado kemudian ada namanya Tim Litigasi Karena dibagi-bagi terangnya Urai Ryan

Jadi terkait persoalan ini kejadiannya itu waktu masih sebelum 90 hari itu kewenangan saya  dan saat itu saya melakukan penagihan kepada pak Rasmin waktu itu berasma tim saya katanya

Kemudian pak rasmin datang melaporkan bahwa unitnya hilang dan menceritakan kronologisnya begini bahwa ada terjadi kehilangan nah kita itu kalau kehilangan rananya ada dua antara masuk hukum dan masuk asuransi tapi biasanya asuransi dulu nah jadi pak Rasmin minta waktu untuk pembayaran sekaligus minta waktu untuk mengurus asuransi nah karena urus asuransi ini tidak sebentar dan kalau pengalaman saya paling cepat itu 3 (tiga)bulan ungkapnya

Ternyata setelah laporan dan segala macamnya asuransinya ditolak karena laporan kepolisian itu adalah penggelapan bukan pencurian kan dia kasusnya kasus apa ya asuransi kan dia berdasarkan kasus apa kasusnya ternyata penggelapan bukan pencurian karena itu asuransinya ditolak cuman asuransinya ditolak itu sudah lewat dari 90 hari itu sudah bukan bagian penanganan saya lagi itu sudah termasuk HO di pusat masuk ke kantor pusat terang Ryan

Jadi awalnya pak Rasmin itu datang melaporkan kehilang bukan penggelapan nanti setelah berproses baru dia jujur katanya ini penggelapan bebernya kepada media saat dikunjungi diruang kerjanya

Selanjutnya apakah bisa saya laporkan bisa tetapi tentu saya tidak bawa atas nama pribadi saya harus laporkan membawa nama perusahaan itu otomatis saya izin dulu ke tim litigasi nah tim litigasi yang menangani seluruh Indonesia ini kan banyak pertimbangannya dan khusus untuk kasus Rasmin ini tim litigasinya yang tidak memberikan surat kuasa untuk melaporkan tidak mungkin saya pelaporan tanpa surat kuasa berarti saya itu milik pribadi dong kata Pak Ryan jadi tim litigasi ini yang tidak memberikan surat kuasa walaupun secara fidusia itu sudah pelanggaran ungkapnya

Ketika ditanya terkait ke organisasian atau secara prinsip  maupun secara hukum apakah surat kuasa itu yang mengeluarkan adalah tim litigasi atau direktur?

Pihak Kredit Plus mengatakan suratnya dikeluarkan oleh direktur dan direktur kita itu cuma ada satu di Jakarta namanya Yang chai king

Ryan menambahkan Kepentingannya kita kredit plus dalam kasus ini adalah objek fidusia ya, itu unitnya mobilnya sekarang begini seandainya kasus ini berjalan mobil disita sama kepolisian ataupun sama kejaksaan ya kemudian kita masuk kita menyurat bahwa ini jaminan sertifikat fidusia dan atas mobil ini bahwa mobil ini adalah yang berhak adalah kredit plus berdasarkan sertifikat kemudian dari hakim memutuskan bahwa kasus ini selesai dan akan diserahkan kembali karena fidusianya ada di kredit plus maka unitnya kembali ke kita

Dapat disimpulkan dari keterangan Manager Marketing dan Collection Kredit Plus Ryan perkara laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan saudara Rasmin yang sudah menjerat korban pencurian M, sangat tidak berdasar dan tidak rasional  dimana pelapor ini tidak punya legal standing yang sah sebagai status pelapor atas objek tersebut yang dimana diketahui objek tersebut adalah objek Fidusia

Yang berhak secara hukum untuk melakukan pelaporan sebenarnya adalah pihak PT Kredit Plus itupun harus didasarkan dengan adanya surat kuasa dari Direktur utama Kredit Plus dan terlapornya adalah saudara Rasmin karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam ketentuan  pasal 36 Undan-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia

 

Kasus tersebut selain Penasehat Hukum Mahendra, SH tersangka dugaan penggelapan inisial M di dampingi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sultra,

 

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi secara resmi dari Satreskrim Polresta, Kendari dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Kendari  AKP. Pitrayadi berhubung beliau sedang sibuk saat di kunjungi di Mako Polresta Kendari dia hari berturut-turut@Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *