Kriminal

Polresta Magelang Ungkap Dua Kasus Narkoba

3
×

Polresta Magelang Ungkap Dua Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Magelang|Detikpolri.com – Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mapolresta Magelang, Kamis (5/12/2024). Acara ini dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H., dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

 

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka S, warga Kabupaten Temanggung, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mertoyudan. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/12) di depan sebuah rumah makan di Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket sabu dalam berbagai kemasan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka S menyimpan sabu di rumahnya dan telah menaruh beberapa paket sabu di wilayah Magelang.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket sabu dengan berat yang bervariasi. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

 

Kasus kedua melibatkan tersangka ADI (29), warga Kota Magelang, yang diamankan di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Mertoyudan. Dari tersangka, polisi menyita 4.000 butir pil Yarindo dan beberapa paket sabu yang telah disebarkan di wilayah Magelang. ADI diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan sabu milik dua pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.

 

Kapolresta Magelang menyatakan bahwa tersangka ADI melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Jangan sampai terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penjual narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

 

Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba. (Humas)

 

( M.U )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *