Kriminal

Ungkap Kasus TP. Narkotika diduga Jenis Sabu di Konawe

22
×

Ungkap Kasus TP. Narkotika diduga Jenis Sabu di Konawe

Sebarkan artikel ini

KONAWE||29 Juli 2023 – Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil dilakukan oleh Personil Polsek Bondoala pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 Wita. Kejadian tersebut terjadi di Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Identitas pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Ali Umpa alias Umpa, berusia 51 tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi sembilan sachet isi shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 3,34 gram. Selain narkotika, ditemukan pula barang bukti non-narkotika berupa satu set alat isap bong, satu bungkus rokok bekas merk esse warna biru yang berisikan sembilan sachet kosong, 24 sachet kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 082187259692, tiga buah pipet, satu buah korek gas, satu alat pembersih pirex, satu buah gunting, dan satu buah pirex.

Kronologis kejadian dimulai saat Personil Polsek Bondoala mendatangi TKP penganiayaan yang terjadi di Desa Kapoiala Baru. Selama proses penyelidikan, korban penganiayaan, yang bernama Per. Salma, memberikan informasi penting bahwa pelaku penganiayaan, yakni Per. Fatma, berada di dalam kamar kostnya bersama dengan suami korban, yaitu lelaki Ramadan, dan dua orang lainnya. Berbekal informasi ini, petugas langsung mengintervensi dan mendapati Per. Fatma, suaminya lelaki Muhammad Ali Umpa, serta lelaki Ramadan dan lelaki Andi Nasir berada di lokasi.

Setelah dilakukan interogasi, terlapor lelaki Muhammad Ali Umpa mengakui bahwa ia telah menggunakan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu, serta berencana untuk menjualnya kepada sopir perusahaan. Atas pengakuan tersebut, dan dengan kesaksian Kepala Desa Kapoiala Baru, yaitu Abd. Majid, Muhammad Ali Umpa menunjukkan barang bukti berupa sembilan saset narkotika jenis shabu dengan berat bruto total ± 3,34 gram, serta alat isap (bong) dan barang-barang terkait lainnya.

Muhammad Ali Umpa diduga terlibat dalam peran sebagai pengedar dan pengguna narkotika, tindakan yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, petugas akan melakukan riksa urine dan darah terhadap terlapor serta memeriksa para saksi-saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Konawe dan sekitarnya.@Miton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *