Daerah

Tidak Menunggu Lama Usai RDP Polemik Perpanjangan HGU PT Ifis Dheco Kadis Perkebunan Dan Hortikultura Lakukan Sidak

131
×

Tidak Menunggu Lama Usai RDP Polemik Perpanjangan HGU PT Ifis Dheco Kadis Perkebunan Dan Hortikultura Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini

KONSEL||Usai mengikuti rapat dengar pendapat polemik perpanjangan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Ifis Dheco Desa Roraya Kec,Tinanggea Kepala Dinas Perkebunan Dan Hortikultura Provensi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Haruna didampingi 2 (dua) orang stapnya lakukan inspeksi mendadak (SIDAK)di lokasi perkebunan PT Ifis Deco yang diduga hingga saat ini masih menjadi hutan liar Jum’at 28/7/2023

Kadis Perkebunan La Haruna didampingi Pemdes, Desa Roraya serta beberapa ahli waris keluarga Suka, rumpun Lalo’ndowoa mengunjungi beberapa bagian lokasi ahli waris yang diduga masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU) Perpanjangan PT, Ifis Dheco untuk memastikan lahan tersebut apakah sesuai dengan peruntukannya yakni perkebunan ataukah memang tanah tersebut diterlantarkan sesuai yang digaungkan pada saat RDP beberapa waktu lalu

Poto jepretan ahli waris saat dilokasi perkebunan bersama kepala dinas perkebunan Prov, Sultra

Dikomfirmasi via telpon salasatu ahli waris keuarga rumpun Suka, inisial ( I ) membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala Desa Roraya dan beberapa rumpun ahli waris menjemput tim dari dinas perkebunan provinsi dan langsung menuju kelokasi yang menjadi objek sengketa antara ahli waris dan PT Ifis Dheco

“Iya ada tim dari dinas perkebunan itu Kepala Dinas langsung Pak La Haruna, kami bersama-sama ahli waris dan kepala desa roraya mengantar ke lokasi saya tidak tau apakah Kunjungannya resmi atau kunjungan pribadi yang jelas ini tindak lanjut RDP yang digelar beberapa hari yang lalu di DPRD Prov, karena ada juga yang hadir tadi dilokasi yang ikut pada saat RDP jelasnya kepada awak detikpolri.com

Untuk diketahui sebelumnya masyarakat Desa Roraya Kecamatan Tinanggea yang tergabung dalam rumpun keluarga besar Suka mengklaim penerbitan SK Sertifikat Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifis Dheco tidak sesuai prosedur dan mekanisme atau ketentuan hukum yang berlaku

Bahw Para Ahli Waris mengaku tidak adanya sosialisasi kepada pemilik tanah seluas 239 Hektar Are Ha, untuk perpanjangan HGU yang bergerak di bidang perkebunan PT Ifis Dheco apalagi kata ahli waris tanah tersebut masuk dalam databace nasional sebagai tanah terlantar sesuai Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi tenggara nomor 1026/50. 16/x/ 2010 perihal penolakan pemberian izin keputusan surat di atas tanah terindikasi terlantar yakni

HGU an PT Kapas Indah Indonesia dan PT Ifis Dheco/PT Agromete Pranatani di Kabupaten Konawe Selatan bersama ini diinformasikan bahwa di kabupaten Konawe Selatan sesuai hasil identifikasi panitia identifikasi dan penertiban tanah terlantar panitia yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Sulawesi tenggara nomor 53.a 50/Y/2010 tanggal 6 Mei 2010 pemerintah kabupaten Konawe Selatan diwakili oleh asisten 1 dalam melaksanakan identifikasi dan peninjauan lapangan yang hasilnya disampaikan sebagai berikut

Di kabupaten Konawe Selatan terdapat 3 tiga lokasi dengan Hak Guna Usaha HGU yang terindikasi terlantar yaitu

a. Tanah HGU PT Kapas Indah Indonesia seluas 2. 303.00 Ha, dengan sertifikat HGU nomor 1 Ambalodangge tanggal 10/03/1995 dan berakhir tanggal 31/12/2019.

b, Tanah HGU PT Ifis Dheco seluas 2.530.29 Ha tanggal 15/3/1993 dan berakhir 31 Desember 2016 sertifikat HGU nomor 2/Ngapaaha

c, PT Agromete Pranatani seluas 2100.Ha dengan sertifikat HGU nomor 3 tanggal 15 bulan 3 1993 dan berakhir 31 Desember 2016

HGU yang berlaku selama 25 tahun dari sejak tahun 1993 sampai dengan 31 Januari 2016 kini diperpanjang pada tanggal 20 April 2017 dengan tebagi 3 (tiga)peruntukannya yakni HGU 70 Ha untuk pembangunan kebutuhan kantor, 500 Ha untuk penambangan, 1500 Ha untuk perkebunan

Perlu diketahui hingga berita ini terbit awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak dinas perkebunan dan hortikultura Prov, Sultra terkait apa dan bagaimana hasil kunjungannya dilokasi ahli waris rumpun Suka yang masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Ifis Dheco yang terindikasi terlantar berhubung Sabtu adalah hari libur kantor, awak media detikpolri.com akan kembali mencari informasi saat hari kerja demi untuk keakuratan berita tersebut@tim redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *