Daerah

Terungkap Fakta2 Yang Sebenarnya Dalam Kasus Dugaan Penggelapan TKBM Tunas Bangsa Mandiri

124
×

Terungkap Fakta2 Yang Sebenarnya Dalam Kasus Dugaan Penggelapan TKBM Tunas Bangsa Mandiri

Sebarkan artikel ini

KENDARI||Terungkap,Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Tidak Ada Penggelapan,PH Hadirkan 7 Saksi A De Charge.

Dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri,saat ini masih berlanjut.

Pengadilan negeri TIPIKOR & PHI Kendari  Sulawesi Tenggara kembali melanjutkan sidang ke-7 atas dugaan kasus penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri bungkutoko,Agenda sidang tersebut adalah meminta keterangan dari saksi A de Charge atau saksi yang meringankan hukuman ketiga terdakwa, Kamis (3/08/2023).

Polemik yang sedang bergulir dipengadilan negeri TIPIKOR dan PHI Baruga yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh Ferry cs atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko,kemudian mendudukan 3 orang terdakwa yakni Irwan,syarifuddin dan junuddin.

Diketahui 3 Terdakwa merupakan ketua,sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang kepengurusannya sah tahun 2021 s/d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor:009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.

Dari keterangan yang dihimpun awak media,ferry cs atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus,Kemudian Ferry cs menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dalam hal ini mengkudeta atau mengambil alih Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dari pengurusan irwan dkk, Ferry cs juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan irwan dkk.

Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka (ferry cs) lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari dinas koperasi provinsi yang tidak memenuhi mekanisme atau syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.

Penasehat hukum(PH) menghadirkan 7 saksi yang meringankan (a de charge) yakni Asri.S selaku ketua badan pengawas & nasrullah dg.nassa selaku anggota pengawas,serta 5 orang Mandor dikoperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tersebut,Keterangan dari 7 orang saksi telah diuji dipersidangan kasus penggelapan dana koperasi TKBM didepan majelis hakim.

Pada kesempatan yang diberikan oleh majelis Hakim, Djumrin, SH Selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan beberapa pertanyaan atau point-point penting kebeberapa saksi tersebut,Djumrin menanyakan apakah saksi tau siapa nama-nama anggota yang telah dipecat oleh kepengurusan irwan, asri.s selaku ketua badan pengawas TKBM tunas bangsa mandiri dengan tegas mengatakan bahwa ferry,mudassir,asnawir,bakir,suleman itu sudah dipecat oleh pengurus irwan dkk dalam rapat pengurus.

Pertanyaan kedua yang dilantunkan oleh penasehat hukum ke saksi a de chare tersebut tentang bagaimana mekanisme asuransi kepada buruh pelabuhan anggota tetap dan anggota buruh lepas,La Agang selaku mandor di TKBM tunas bangsa mandiri menjelaskan bahwa “untuk anggota tetap itu yang notabene nya bekerja dipelabuhan peti kemas asuransinya atau BPJSnya wajib dibayarkan tiap bulan tetapi kan dari tahun 2022 itu sampai sekarang kita sudah tidak bekerja lagi dikarenakan ada polemik dualisme kepengurusan,mau dibayar pakai uang dari mana kalau sudah seperti itu”.tuturnya

Lalu La Agang melanjutkan bahwa “untuk asuransi anggota buruh lepas, asuransi tersebut tidak berhak diberikan kepada buruh lepas dikarenakan para buruh lepas ini kan tidak tetap buruh-buruhnya,sering diganti-ganti orangnya,yang siap kerja itu yang dipanggil,kemudian mereka itu (buruh lepas) jarang mendapatkan pekerjaan maksudnya adalah kadang bulan ini masuk kapal besok kita kerja lusa kita tidak kerja tergantung masuk nya kapal kita bekerja,tetapi asuransi akan diberikan ketika pekerja tersebut seumpamanya ada kecelakaan kerja didalam proses bongkar muat itu,pengurus wajib membiayai perobatan nya sampai sehat dan tetap dibayarkan gajinya walaupun orang tersebut tidak bekerja dalam kondisi sakit saat proses bongkar muat masih berlangsung dan selesai”.tutupnya

Beberapa saksi yang lain juga memberikan keterangan hampir sama dengan kedua saksi tersebut,salah satu saksi A De Charge dengan tegas mengatakan “menurut AD/ADRT, mereka ini terdakwa belum bisa di katakan penggelapan dikerenakan yang dilaporkan ini kan dana dari bulan februari ke oktober itu belum dipertanggung jawabkan didalam Rapat anggota tahunan (RAT),nah setelah RAT apabila ada yang ditemukan penggelapan,anggota maupun pengawas wajib mengcroscek itu,tapikan ini belum RAT itu yang harus diingat”.ungkap salah satu saksi

Dari pantauan awak media pada ruang sidang tipikor, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk bertanya kepada Saksi a de charge terdakwa dan Sidang tersebut kemudian ditutup oleh hakim,akan dilanjutkan kembali Pada hari senin,7 agustus 2023 untuk keterangan saksi ahli dari terdakwa.

Sidang pemeriksaan keterangan saksi a de charge tersebut berjalan dengan lancar, persidangan dihadiri kurang lebih 150 buruh TKBM Pelabuhan,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yakni DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra,Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan semangat & dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan,puluhan petugas kepolisian juga turut hadir dalam menjaga keamanan kondusif guna kelancaran persidangan tanpa ada hambatan@Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *