Daerah

Kepala Desa Watudemba Arogan Saat Dipemsus Oleh Inspektorat

84
×

Kepala Desa Watudemba Arogan Saat Dipemsus Oleh Inspektorat

Sebarkan artikel ini

KONSEL||Pemerintah Desa Watudemba Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe selatan resmi di lakukan Pemeriksaan Khusus Oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, pada hari ini, Rabu (9/8/2023)

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Desa Watudemba Kecamatan Palangga, yang di hadiri Oleh Ketua Tim Auditor Inspektorat, Kepala Desa Watudemba, Bendahara Desa, Tim Pengelola Kegiatan, Tokoh Masyarakat dan Pihak Dari Kelembagaan.

Pemeriksaan ini dilaksanakan karena adanya Surat aduan dari beberapa Masyarakat Desa Watudemba masuk ke Kantor Inspektorat Konawe Selatan beberpa Bulan Yang lalu, dengan Perihal Surat Permintaan Audit Ulang terhadap pengelolaan Keuangan Desa Watudemba yang dinilai ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.

Dalam awal pemeriksaan dilaksanakan, terjadi keributan antara oknum Kades dan Pihak Pelapor, keributan ini muncul dinilai Kepala Desa tidak Terima atas Pelaporan yang di lakukan oleh masyarakat terhadap Inspektorat.

Sehingga Kepala Desa Watudemba Inisial MM, tiba-tiba memanggil salah seorang warga inisial Y baru tiba dikator Desa yang menurutnya itu adalah Pelapor, ”sinimi Lihat ini saya tunjukkan pekerjaan,” kalianmi ini yang pergi melapor ucap Kades dengan nada keras dan arogan.

Di tempat terpisah salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa seorang kepala Desa Harusnya tenang pada saat diperiksa jangan memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat apa lagi dia masih kepala Desa, tentunya Pemerintah yang bijak maka persoalan seperti ini sebaiknya ditanggapi secara dingin, ini kan mamanya aduan dan dugaan maka ini semua punya proses dan perlu di uji melalui Tim Audit Inspektorat, dan kami Juga selaku masyarakat berhak memperoleh informasi dan mempertanyakan karna ini Dana Desa bagian dari Hak kami selaku Masyarakat. Tuturnya dengan tegas

Lanjut maka dengan ini kami selaku masyarakat memberikan kepercayaan besar kepada Inspektorat Konawe Selatan agar bekerja sesuai TUPOKSI kalau ada kerugian Negara maka tolong disampaikan ke kami. Karna jelas dalam peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, jelas dalam aturan tersebut, apa lagi saat audit hari ini belum semua program kegiatan selesai diperiksa, sementara itu baru dua poin kegiatan yang di adukan dan selesai diperiksa oleh Tim Auditor yaitu kegiatan Jalan Usaha tani dan pembangunan Sanggar Seni, itupun masih ada beberapa poin kegiatan yang belum selesai di periksa oleh Inspektorat Konawe Selatan, harapan kami masyarakat agar persoalan audit ini segera di selesaikan dan jangan ada yang di tutup-tutupi.

Laporan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *