Daerah

Dengan Pertimbangan Ke Amanan Sidang Ke 5 Polemik Koperasi Tkbm Tunas Bangsa Pindah Ke Pengadilan Tipikor&Phi Baruga Sebelumnya Di Pengadilan Negri Tipulu

117
×

Dengan Pertimbangan Ke Amanan Sidang Ke 5 Polemik Koperasi Tkbm Tunas Bangsa Pindah Ke Pengadilan Tipikor&Phi Baruga Sebelumnya Di Pengadilan Negri Tipulu

Sebarkan artikel ini

KENDARI||Pengadilan negeri TIPIKOR & PHI Kota Kendari Menggelar sidang pemeriksaan keterangan terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko. Diketahui sidang yang rencana nya akan digelar di pengadilan negeri tipulu pada pemberitahuan majelis hakim saat sidang pada tanggal 24 Juli 2023 diakhir persidangan lalu,secara tiba-tiba dipindahkan ke pengadilan negeri TIPIKOR & PHI baruga dengan alasan keamanan tidak kondusif,Kamis(27/7/2023),Baruga,kota kendari,sulawesi tengara.

Sidang tersebut yang digelar mulai kurang lebih pukul 10.30 Wita, merupakan sidang ke-5(lima) yang dimana pada sidang ke-5(lima) ini adalah pemeriksaan keterangan dari terdakwa yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Diketahui polemik yang sedang bergulir dipengadilan Baruga yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online dikendari terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh saudara Ferry bersama rekan-rekannya atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko kemudian atas laporan Ferry telah mendudukan 3 orang terdakwa yakni saudara Irwan,syarifuddin & junuddin,ke 3 terdakwa tersebut adalah ketua,sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang merupakan kepengurusan sah tahun 2021 s/d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor:009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.

Dari keterangan yang dihimpun awak media ferry atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus,Kemudian Ferry menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dan mengambil alih kepengurusan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Ferry juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan irwan,sekretaris syarifuddin dan bendahara junuddin,Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari dinas koperasi yang tidak memenuhi mekanisme dan syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.

Sementara Ke-3(tiga) terdakwa melalui kuasa hukum membantah tuduhan ferry Atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang di alamatkan kepada mereka dikarenakan dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini para tenaga kerja (buruh).

Dari pantauan awak media pada ruang sidang tipikor,majelis hakim memberi kesempatan kepada penasehat hukum & jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan penggelapan dana koperasi untuk bertanya kepada terdakwa dan

Sidang tersebut kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Pada hari Senin tanggal 31/7/2023.

Usai mengikuti sidang. Kuasa hukum ke 3 tiga terdakwa tersebut Rahman pulani.SH,memberikan keterangan pers nya bahwa “persidangan baru selesai 2 jam kami sidang bersama klien kami pak irwan pak syarifuddin dan pak junuddin namun ada beberapa hal yang kemudian tadi agak luput atau misalnya dia lupa apa-apa yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh majelis hakim, kaitan dengan itu saya pikir sah sah saja karena memang faktanya koperasi dalam kurun waktu itu ada sedikit gejolak ada kalanya irwan menguasai terus ada kalanya juga ferry menguasai jadi dia agak-agak terguncang dengan itu yang pertama”.

“Yang kedua ini juga berkaitan dengan karena kondisi koperasi yang kacau balau dalam tanda kutip,ya maka bukunya kita irwan itu agak lupa banyak yang lupa tadi, namun insya Allah apa yang dilupa kami akan hadirkan pada saat nanti maupun pembuktian yang akan kami hadirkan dihari senin insyah allah”

“Terakhir buat teman-teman koperasi semangat terus mengawal terus,insyah allah kemenangan itu akan menemukan jalannya sendiri,Untuk itu kita berharap kedepan semoga putusan hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilya dan supremasi hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya karena tadi kita juga sudah melihat bahwa yang melakukan pelaporan ini bukan lagi pengurus atau anggota dan dia sudah melakukan pemalsuan dokumen dan dia juga sudah dipecat sebagai anggota koperasi”.Tutup Rahman pulani, SH kepada awak media.

Agenda sidang pemeriksaan keterangan Terdakwa berjalan dengan lancar,Persidangan tersebut dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra,Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *