Daerah

Perpanjangan HGU PT Ifis Dheco Desa Roraya Diduga Mall Administrasi Kata Ahli Waris Ada Konspirasi, Komisi III DPRD Prov Bakal Lakukan Peninjaun

36
×

Perpanjangan HGU PT Ifis Dheco Desa Roraya Diduga Mall Administrasi Kata Ahli Waris Ada Konspirasi, Komisi III DPRD Prov Bakal Lakukan Peninjaun

Sebarkan artikel ini

KENDARI||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov, Sultra Menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP, Hal itu menindaklanjuti surat dari keluarga ahli waris atas tanah leluhur keluarga Rumpun Suka di eks perkampungan LALO’NDOWOA 26/7/2023 di lantai II gedung DPRD, Prov Sultra

Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua Komisi III dari praksi demokrat Aswandi Andi selaku pimpinan rapat didampingi ketua komisi II Rahman Rahim dari praksi Golkar dan Komisi I, H A Bustam, dari praksi Gerindradi dampingi Salam Sahdia turut hadir Badan pertanahan Nasional prov, Sultra diwakili kepala bidang penanganan sengketa Andi, Kepala BPN Konsel,Amrulah, Dinas Perkebunan dan Horti Kultura Prov Sultra Inspektur tambang Dinas ESDM, Direksi PT Ifis Dheco bersama rombongan serta ahli waris rumpun keluarga Suka

Pimpinan rapat Aswandi Andi, S.Sos membuka rapat secara resmi dan mempersilahkan kepada Rumpun keluarga Suka untuk mengemukakan pendapat

Kepada juru bicara dari Rumpun keluarga Suka silahkan sampaikan apa yang akan disampaikan

Kemudian mewakili ahli waris rumpun keluarga Suka Jamaludin membacakan kronoligis atau awalmula Tanah leluhur keluarga rumpun suka digarap oleh Perusahaan PT Ifis Dheco

Tanah leluhur yang kami miliki sejak zaman Belanda hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini Pada tahun 1992 perusahaan bersama pemerintah desa melakukan peninjauan untuk pencanangan penanaman jambu mente oleh perusahaan PT Ifis Dheco yang dihadiri dari beberapa tim baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa setelah selesai peninjauan pemerintah dan masyarakat serta pihak perusahaan mengadakan pertemuan dengan kesepakatan tanah untuk PT Ifis Dheco seluas 2500 Ha, lahan 2 (dua) dan 2100, Ha, untuk PT agromete pranatani pada lahan 3 (tiga) dan tidak ada ganti rugi dan akan digunakan selama 25 tahun setelah selesai kontrak 25 tahun akan dikembalikan kepada masyarakat pemilik tanah kalaupun ada perubahan akan dibicarakan mekanismenya seiring berjalannya waktu akan pengolahan tanah oleh PT Ifis Dheco Pada tahun 1997 perusahaan tersebut Pailit tidak mengelola tanah tersebut diterlantarkan bersama peralatannya dibagi-bagi oleh karyawan dan kantornya dibongkar

Pada tanggal 4 bulan 12 tahun 2008 kepala BPN Konsel oleh Bapak Hasanuddin, SH bersama kepala desa dan sekdes monitoring lahan kesimpulan beliau bahwa tanah tersebut adalah tanah terlantar

Tanggal 31 Juli 2010 kepala BPN, Konsel oleh Bapak Hasanuddin bersama kepala BPN provinsi Hutagalung dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sultra yang didampingi Camat Tinanggea Endang Irawan, S.Sos dan Bapak Heriyanto selaku sekcam masa itu dan pemerintah desa yang diwakili sekretaris desa Jamaludin meninjau di tempat penambangan biji nikel PT Ifis Dheco dan dikategorikan tanah tersebut terlantar segera diproses pencabutan HGU

Pada bulan Agustus 2010 perusahaan mulai melakukan kegiatan dengan dua kegiatan yakni membersihkan jambu mente di sekitar jalan Raya dari desa roraya menuju desa lapoa inda melakukan persiapan penambangan biji nikel sampai penambangan sekarang ini

Pada tanggal 25 Februari 2011 kami masyarakat kecamatan tinanggea yang dihadiri oleh Sawal Silondae, Jamaludin, Arifudin, kami ke Jakarta di BPN RI menanyakan tentang HGU Ifis Dheco namun dari pihak BPN RI bahwa HGU PT Ifis Dheco sudah masuk database nasional tanah terlantar sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010

Tanggal 26 Februari 2011 kami ke DPR RI yang diterima oleh komisi II oleh bapak Dr Al Jufri dan menyampaikan bahwa ada 43 tanah terlantar dan sudah masuk database nasional

Ternyata sekarang sudah diperpanjang dan dibagi 3 tiga peruntukannya HGU 70 Ha untuk pembangunan kebutuhan kantor, 500 Ha untuk penambangan, 1500 Ha untuk perkebunan dalam perpanjangan HGU ini pemerintah menurut kami tidak prosedural tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan baik kami masyarakat dan pemerintah desa Roraya tanah tersebut yang diklaim 239 Ha mohon dikembalikan kepada kami selaku pemilik lahan karena tanah tersebut adalah tanah leluhur kami yang kami secara turun temurun.Urai jamaludin

Ditempat yang sama Muh. Arham, S.Th.I Meminta kepada Anggota DPRD dapil Bombana-konsel untuk melakukan pemeriksaan khusus dan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut izin HGU PT Ifis Dheco dan segera meminta maaf karena telah melakukan kesalahan tegas Muh Arham

Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Prov Sultra Andi. Memberikan gambaran umum berdasarkan data yang kami miliki yaitu pada tahun 1992 telah dikeluarkan HGU dengan SK kementerian agraria dan tata ruang dan di Perpanjang tahun 2017 berdasarkan SK kementerian agraria Namun kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena ini merupakan kewenangan pusat namun kami akan segera berkonsultasi kepada pemerintah pusat untuk meminta berkas berkas yang ada Warkah2 yang ada dikantor kami suda bedah dan kami tidak bisa memberikan komentar banyak karena ini sudah merupakan kewenangan pusat kata Andi

Senada yang disampaikan Dinas Perkebunan Prov, melalui kepala bidang pada prinsipnya apa yang disampaikan saya pikir ini harus kita ambil langkah2 untuk menyelesaikan persoalan ini.singkatnya

Sementara itu Kepala BPN Pemkab, Konsel, Amrullah mengatakan ini adalah persoalan lama dan belum ada penyelesaian tentu ini adalah persoalan yang harus dikawal agar tidak menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat

Sedangkan mekanisme perpanjangan HGU Amrulah menjelaskan Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau pembaharu-annya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut. Dan Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan

Amrulah memberikan contoh kongrit mekanisme perpanjangan HGU misalkan PT Ifis Dheco Memiliki HGU damengan masa berlaku selama 5 lima tahun Maka 2 dua tahun sebelum berakhir masa berlaku PT Ifis Dheco Harus mengajukan perpanjangannya Maka karna PT Ifis Deco karena memenuhi syarat baik secara yuridis maupun secara pisik maka kami memberikan izin perpangan Kat Amrulah Kepala BPN Konawe Selatan

Pada kesempatan yang sama Direksi PT Ifis Dheco Muh Ishak menyatakan ada empat poin yang kami sampaikan yang pertama bahwa sampai saat ini kami memiliki produk hukum yang sah baik itu SK perpanjangan HGU tanggal 20 April 2017 yang kedua kami sampaikan apabila ada pihak-pihak yang melawan hukum atas produk yang dikeluarkan oleh kementerian agraria dan tataruang saya kira setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum yang ke tiga kami memiliki hak dan kewajiban kami telah melakukan kewajiban dengan membayar pajak dan yang terakhir perusahan kami sangat hati-hati melakukan tindakan yang melanggar hukum tentunya yang akan masuk harus memiliki ijin yang lengkap yang sah karena ada yang mengaku memiliki ijin ternyata palsu IUP nya Kata Muh Ishak

Sementara itu keluarga yang tergabung dalam rumpun Suka selaku ahli waris menduga perpanjangan sertifikat hak guna usaha HGU PT Ifis Dheco terjadi mall adminstrasi dan adanya konspirasi yang dibangun untuk memuluskan proses perpanjangan HGU tersebut pasalnya dengan mengacu pada ketentuan yang ada dan ini sangat jelas dan terang kepala BPN mengatakan perpanjangan atau pembaharuan HGU dilakukan sekurang-kurangnya 2 dua tahun sebelum masa berakhir HGU dan idealnya sebelum berakhir masa berlaku HGU tersebut itu harusnya sudah ada SK perpanjangan akan tetapi mengacu dari keterangan direksi PT Ifis Dheco Muh Ishak, memaparkan bahwa SK kementerian agraria tanggal 20 April 2017 ini ada jedah waktu 4 bulan setelah habis masa berlaku dan terbitnya perpanjangan karena HGU yang berlaku dari 1992 dan akan berakhir tanggal 31 Desember 2016

Berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi tenggara nomor 1026/50. 16/x/ 2010 perihal penolakan pemberian izin keputusan surat di atas tanah terindikasi terlantar yakni

HGU an PT Kapas Indah Indonesia dan PT Ifis Dheco/PT Agromete Pranatani di Kabupaten Konawe Selatan bersama ini diinformasikan bahwa di kabupaten Konawe Selatan sesuai hasil identifikasi panitia identifikasi dan penertiban tanah terlantar panitia yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Sulawesi tenggara nomor 53.a 50/Y/2010 tanggal 6 Mei 2010 pemerintah kabupaten Konawe Selatan diwakili oleh asisten 1 dalam melaksanakan identifikasi dan peninjauan lapangan yang hasilnya disampaikan sebagai berikut

Di kabupaten Konawe Selatan terdapat 3 tiga lokasi dengan Hak Guna Usaha HGU yang terindikasi terlantar yaitu

a. Tanah HGU PT Kapas Indah Indonesia seluas 2. 303.00 Ha, dengan sertifikat HGU nomor 1 Ambalodangge tanggal 10/03/1995 dan berakhir tanggal 31/12/2019.

b, Tanah HGU PT Ifis Dheco seluas 2.530.29 Ha tanggal 15/3/1993 dan berakhir 31 Desember 2016 sertifikat HGU nomor 2/Ngapaaha

c, PT Agromete Pranatani seluas 2100.Ha dengan sertifikat HGU nomor 3 tanggal 15 bulan 3 1993 dan berakhir 31 Desember 2016

RDP tersebut sempat memanas setelah salah satu dari PT Ifis Dheco Sebut saja Rustam Silondae menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan Tanah Ulayat disulawesi tenggara

Sampai saat ini belum ada penetapan tanah Ulayat maupun tanah Adat di Sulawesi Tenggara kata Rustam Silondae yang juga merupakan Karyawan PT Ifis Dheco

Pernyataan tersebut dibantah salah satu tokoh atau ahli waris Muh Alias Toondu S.Pd, bahwa pernyataan tersebut menyesatkan dan segera cabut pernyataan saudara sambil berdiri menunjuk ke arah Rustam Silondae

Dengan nada emosi tak terbendung Muh Alias menunjuk ke arah Rustam Jangan berbicara seperti itu berarti saudara tidak mengakui bahwa orangtua saya lahir di tanah tersebut sambil jalan bergegas meninggalkan ruang RDP

Pernyataan tersebut juga dibantah oleh Aswandi Andi selaku pimpinan rapat bahwa pernyataan sdr Rustam silondae itu salah dan jangan dilanjutkan kata Aswandi

Perlu diketahui sebagai kesimpulan RDP yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Prov Sultra, Ketua Komisi III Aswandi Andi, S.Sos bersama komisi II dan I akan melakukan investigasi dilahan tersebut hal itu untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada para pihak

Kita akan lakukan pemeriksaan lapangan paling lambat pertengahan Agustus 2023 Kata Aswandi Andi Ketua Komisi III DPRD Prov dari Praksi Demokrat@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *